Komite Audit (KA) merupakan unsur kelengkapan MWA yang berfungsi melakukan evaluasi hasil audit non akademik secara independen atas penyelenggaraan UNAIR yang bertindak untuk dan atas nama MWA.
KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota.
Tugas Komite Audit:
- Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal atas UNAIR dalam bidang non akademik;
- Mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
- Mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal atas UNAIR;
- Mengajukan pertimbangan dan saran di bidang non akademik kepada MWA; dan
- Melakukan analisis manajemen resiko sebagai bahan pertimbangan dalam pemanfaatan kekayaan UNAIR yang dimintakan kepada KA.